oleh

Di Kabupaten Tangerang, 62 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

image_pdfimage_print

Kabar6-Sedikitnya 62 perusahaan di Kabupaten Tangerang, telah mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2013, sebesar Rp.2,2 juta.

Puluhan perusahaan penangguh UMK itu dirilis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Dari 62 perusahaan itu, sekitar 150 karyawan terancam tidak bisa menikmati UMK setara dengan DKI Jakarta tersebut.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto mengatakan, surat tembusan pengajuan penangguhan UMK 2013 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang masuk diterima Disnaker Kabupaten Tangerang ada 62 perusahaan.

“Pengajuan berakhir pada tanggal 25 Januari kemarin. Dan, perusahaan yang mengajukan penangguhan berarti keuangan perusahaannya tidak mampu,” ujar Heri Heryanto, Minggu (3/2/2013).

Dijelaskan Heri, puluhan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK itu bergerak di bidang garmen, tekstil dan alas kaki. Namun, untuk keputusan persetujuan pengajuan penangguhan tersebut tergantung dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

“Penetapannya menjadi kewenangan Gubernur Banten. Sampai sekarang kami belum menerima Surat keputusan perusahaan mana saja yang disetujui penangguhannya,” katanya lagi.

Lebih lanjut Heri mengemukakan, besaran UMK 2013 yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 2,2 juta sudah melalui tahap pembahasan yang melibatkan kalangan pengusaha, buruh dan pemerintah.

“Angka itu memang diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Tangerang yang berkisar Rp 1,8-Rp 1,9 Juta,” katanya.

Diakui Heri, keputusan Dewan Pengupahan untuk mengusulkan UMK sebesar Rp 2,2 juta dikarenakan pertimbangan melihat besaran UMK DKI Jakarta Rp 2,2 Juta dan wilayah terdekat seperti Kota Tangerang Rp 2,3 Juta.

“Mau tidak mau, Kabupaten Tangerang diantara Jakarta dan Kota Tangerang,” bebernya. (din)

Print Friendly, PDF & Email