oleh

Di Ciputat Timur, JSR Paparkan Indikasi Jual Beli Kursi DPRD Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Molornya jadwal pelaksanaan pemilu serentak 2019 menjadi indikasi kuat lelang kursi jabatan DPRD tingkat kota di wilayah dapil 6 kecamatan Ciputat Timur.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Direktur Jaringan Suara Rakyat (JSR), Erick Darmawan. Ia mengatakan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara di Ciptim semerawut.

“Tahapan pleno pada tingkat kecamatan telah menyalahi aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2019 point nomor 17. Karena PPK Ciputat Timur gagal menyelesaikan pleno hingga batas akhir yang ditentukan yakni pada tanggal 5 Mei, sedangkan PPK Ciputat Timur baru menyelesaikan pleno pada tanggal 8 Mei,” ungkap Erick.

Ia berpendapat, bahwa banyak politik transaksional pada pelaksanaan pemilu kali ini khususnya di wilayah Ciputat Timur.

“Saya menduga kuat dengan banyaknya C1 hologram yang sengaja tidak terisi kolom perolehan suaranya, menjadi salah satu indikasi adanya politik jual-beli suara. Bayangkan bagaimana bisa sebuah sertifikat berita acara pemilu yang resmi dan berhologram sudah terisi tapi kolom perolehan suara masih kosong,” ketusnya.

**Baca juga: Direktur JSR: Pleno PPK Ciptim Cacat Hukum.

Masih menurut Erick, padahal, setiap lembarnya sudah ditandatangani oleh seluruh KPPS dan para saksi partai politik yang hadir di TPS.

“Artinya ada pihak-pihak yang mencoba menawarkan jasa menaikkan suara melalui “lelang suara” melalui kolom perolehan suara yang masih kosong tadi,” jelasnya. (adt)

Print Friendly, PDF & Email