oleh

Di Banten, Kadin Desak Nasionalisasi PT Freeport Indonesia

image_pdfimage_print

Kabar6-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla, segera menasionalisasi PT Freeport Indonesia, ketimbang memperpanjang kontrak perusahaan tersebut.

Perpanjangan kontrak, dinilai telah melanggar Pasal UUD NKRI 45, dimana segala kekayaan alam baik tanah, air, dan udara harus dikelola oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar nya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Pemerintah jangan hanya puas dengan 1 persen (royalti) itu saja. Harus bisa maksimal sesuai perundang-undangan,” kata Ketua Komite Tetap Bidang UKM Kadin Indonesia, Alawi Mahmud, di kantor Balai Besar Latihan Kerja (BBLKI) Kemenaker, Kota Serang, Banten, Senin (19/10/2015).

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah meninjau ulang kembali keberadaan PT Freeport Indonesia, yang hingga kini tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua dan Indonesia.

“Keberadaan Freeport harus di tinjau lagi. Harus dengan catatan, catatan itu yang harus mengakomodir Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Kadin juga mendesak Jokowi-JK yang selalu belusukan setiap berkunjung ke berbagai daerah, termasuk wilayah Papua, mampu mendesak Freeport lebih memberdayakan masyarakat bumi cenderawasih.

“Kalau kegiatan itu kan banyak yang bisa di isi oleh lokal (warga pribumi). Mereka cerdas kok, jangan pura-pura bodoh (tidak) mengakomodir kepentingan (masyarakat) Papua,” kata Alawi. **Baca juga: Film Jawara Kidul Bakal Diputar di Festival Tanjung Lesung 2015.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi dengan PT Freeport Indonesia berencana akan melakukan renegosiasi kontrak karya dan merevisi Peraturan Pemerintah No.l 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara dan Mineral yang memuat mengenai masalah divestasi saham.

Jokowi sendiri berencana mengajukan sedikitnya lima syarat dalam negosiasi perpanjangan kontrak Freeport, yaitu masalah pembangunan Papua, konten lokal, divestasi saham, royalti dan industri pengolahan.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email