oleh

Dewan Tangsel Panggil Operator Parkir Penunggak Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera memanggil PT Reska Multi Usaha, selaku operator parkir di seluruh stasiun Kereta Api di Tangsel, karena telah menunggak pajak selama dua tahun.

 

Amar, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dengan adanya operator parkir yang menunggak pajak karena telah mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini. ** Baca juga: Dinas di Tangsel Belum Pastikan Sanksi Tegas Untuk Operator Parkir Nakal

 

“Masa buka usaha di kota kita dan telah meraup keuntungan banyak, tetapi tidak mau menunaikan kewajiban membayar pajak,” ujar Politisi Partai Hanura itu saat dihubungi kabar6.com, Rabu (11/11/2015).

 

Saat disinggung apakah akan memanggil Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Amar menegaskan akan segera mengambil langkah itu untuk meminta penjelasan terkait diperpanjangnya izin pengelolaan parkir tanpa melihat PT Reska Multi Usaha sudah membayar pajak atau belum. ** Baca juga: 11 Wanita Karaoke di Tangsel Kena Garuk

 

“Seharusnya ketika PT Reska Multi Usaha mengajukan perpanjangan izin, juga harus menyertakan bukti pembayaran pajak. Sehingga tidak terjadi tunggakan pajak sampai dua tahun,” pungkas Amar lagi.(ard)

Print Friendly, PDF & Email