oleh

Dewan Tangsel Nyontek Kota Yogya dan Surabaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah legislator di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) melakukan rangkaian kegiatan “plesiran” ke dua kota di Pulau Jawa.

 

Agenda lawatan ini diklaim untuk merumuskan draft rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang sistem administrasi kependudukan atau SIAK

 

Ketua Pansus DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, mengungkapkan dua daerah destinasi di Pulau Jawa yang dimaksud adalah Kota Yogyakarta dan Surabaya.

 

Keduanya dituju karena telah terlebih dulu punya regulasi serupa, sehingga dianggap perlu dijadikan acuan bagi Raperda SIAK di Kota Tangsel kedepannya.

 

“Agar ketika Perda berjalan, tidak ada gugatan dari masyarakat, karena kehendak masyarakat dan apartur pemerintah terwakili dalam Perda ini,” klaimnya kepada wartawan, Rabu (27/5/2015).

 

Menurut Syawqi, acuan rencana penerbitan produk hukum ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. ** Baca juga: Bobol Toko Boneka, Amnah Sakit Hati Diejek Lesbi

 

Melalui penggodokan regulasi yang akan digulirkan kedepannya ini, Syawqi menyebut, bila pihaknya bakal mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel bisa lebih pro aktif dalam memberikan pelayanan SIAK bagi masyarakat.

 

“Nantinya pihak Dukcapil harus jemput bola. Lebih diintensifkan turun langsung ke masyarakat untuk melayani pembuatan dokumen kependudukan,” terang anggota Komisi I Bidang Pemerintahan ini.

 

Syawqi tambahkan, rencana strategis produk hukum ini bukan hanya berorientasi memberikan pelayanan SIAK prima saja. Tapi juga untuk mendongkrak perolehan uang retribusi kas Pendapatan Asli Daerah.

 

Obsesi para birokrat di daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini bisa mendulang pundi-pundi PAD masih logis, lantaran telah diatur oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

“Memang kalau di produk hukum tertinggi yang mengatur pengurusan administrasi tidak dipungut biaya. “Tapi dengan adanya raperda ini juga untuk menambah PAD dari retribusi kependudukan,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email