oleh

Dewan Tangsel: Draft APBD-Perubahan 2019 Mandeg di Pemprov Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Molornya waktu pengesahan APBD-Perubahan 2019 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bukan akibat adanya sengketa hasil perolehan suara pemilihan legislatif.

Bahkan seharusnya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan sudah bisa disahkan beberapa waktu lalu.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Amar kepada wartawan, Rabu (31/7/2019). “Tapi karena harus menunggu persetujuan dari Pemprov Banten yang sampai sekarang belum juga disetujui,” ungkapnya.

Menurut politisi Partai Hanura itu, draf Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan 2019 sudah ada diserahkan ke Pemprov Banten. Namun lembaga eksekutif dan legislatif di kabupaten/kota harus bisa bersabar menunggu.

Amar menyatakan, lambannya persetujuan RKPD-Perubahan 2019 juga banyak dialami oleh pemerintah daerah lainnya. Jadi bukan hanya terjadi di Kota Tangsel saja.

“Kami sudah berkunjung ke banyak daerah jawabannya sama. Karena lambatnya rekomendasi dari Pemprov masing-masing maka lambat pula pembahasan APBD-P,” tegasnya.

**Baca juga: Ditinggal Beli Makan, Mobil Kabin Ganda Dibobol Maling di Summarecon Digital Center.

Amar menambahkan, sejak pertengahan Juli ini seharusnya menjadi jadwal paripurna KUA dan PPAS APBD-P 2019. Sehingga selesai pembahasan KUA dan PPAS, maka dapat dilanjutkan paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-P 2019.

“Bahkan target kami itu pertengahan Agustus sudah selesai itu APBD-P 2019, karena KUA dan PPAS ini sudah dibahas sejak Juli awal. Jadi kami ingatkan kembali kepada Pemprov Banten agar segera menandatangani rekomendasi terkait RKPD. Agar tidak ada keterlambatan lainnya. Sehingga kami di lembaga legislatif tidak terus yang menjadi objek kesalahan di mata masyarakat,” harapnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email