oleh

Dewan Sebut Oknum Polisi Pemilik Tempat Hiburan di Panongan Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Legislator asal Kabupaten Tangerang menyebutkan ada oknum polisi jadi pemilik tempat hiburan di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan. Masyarakat sekitar mengadu atas maraknya bisnis prostitusi, minuman keras dan obat-obatan terlarang.

“Oknum polisi itu juga tawar menawar dengan alasan kalo jam segitu mah baru datang. Aturan itukan ga bisa menyesuaikan untuk kebutuhan, seharusnya pengusaha menyesuaikan aturan,” kata anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahyani di Tigaraksa, Kamis, (22/12/2022).

Ia jelaskan, dirinya akan melakukan pemanggilan kepada pihak Citra Raya serta pihak pengusaha yang sudah diundang untuk hadir. Namun banyak pengusaha yang tidak hadir.

“Yang pasti ada pemanggilan lagi, pertama kepada pihak pengembang Citra Raya, dan ada juga pengusaha-pengusaha yang tidak hadir pascadipanggil, hari ini belum clear, jadi tidak ada masalah yang langsung selesai,” jelas Ahyani.

Ia menerangkan, pihaknya menekankan kepada Satpol-pp Kabupaten Tangerang untuk mengadakan investigasi.

“Kepada tempat hiburan malam guna mengantahui tempat hiburan malam itu mempunyai bisnis lendir atau tidak, jika ada maka Satpol-PP harus menutup,” ujarnya.

**Baca juga: Bupati Zaki Ingatkan Jaga Prokes Saat Rayakan Natal dan Tahun Baru

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Tangerang tidak bisa menutup. Lembaga legislatif bisa merekomendasi penutupan jika tempat usaha itu terbukti melanggar Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Operasional Tempat Hiburan Malam.

“Yang berhak menutup tempat hiburan malam itu eksekutif. Aktivitas jam oprasionalnya itu kan sudah tertuang di dalam perbup,” tegas Ahyani.

Sementara itu kabar6.com telah mencoba konfirmasi ke sejumlah perwira menengah Polresta Tangerang tapi tidak ada yang berkenan menjawab.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email