oleh

Dewan Pengawas Pasar Kabupaten Tangerang Dukung Usut Dugaan Pungli

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pengawas Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Uyung Mulyardi mendorong jaksa usut tuntas dugaan praktek pungutan liar pungli di pasar-pasar tradisional. Salah satunya di Pasar Curug.

Jika nantinya dugaan pungli ini terbukti melibatkan oknum jajaran Direksi Perumda NKR ia meminta kejaksaan untuk melanjutkan tahap proses hukum.

“Kami mendukung proses ini, Jika memang terbukti proses hukum tindak lanjutnya,” kata Uyung melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/2022).

Uyung tak menampik ada kelemahan dalam teknis tata kelola pasar-pasar tradisional. Ada pengelolaan pasar dengan cara swakelola dan tidak berbadan hukum.

Oleh karena itu ia telah memberikan masukan kepada jajaran direksi untuk kedepannya pengelola pasar harus berbadan hukum, demi menghindari penyelewengan.

“Saya sudah berikan masukan kepada direksi untuk menyiapkan landasan agar semuanya tidak swakelola lagi dan harus berbadan hukum,” tegas Uyung.

Diberitakan Sebelumnya, aparat hukum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, memanggil 8 orang yang terdiri dari pejabat Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) dan pengelola Pasar Curug, Rabu (5/10/2022).

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengelolaan Pasar Curug, di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas mengatakan, 8 orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut diantaranya, Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, Direktur Keuangan, Rhazes Faza dan beberapa pengelola Pasar Curug.

“Kami masih tahap lidik, mereka dipanggil untuk dimintai keterangan awal,” kata Ate.

Dikatakan Ate, untuk sementara ini pihaknya masih mengumpulkan data – data terkait dugaan pungli tersebut. Untuk itu pihaknya masih akan melakukan pemanggilan secara keseluruhan pihak terkait lainnya guna pendalaman kasus.

“Diperiksa secara keseluruhan, data masih belum terkumpul. Belum pulbaket,” ucap Ate.

Kendati demikian, Ate belum dapat memastikan waktu atau agenda pemanggilan kedua terkait dugaan kasus pungli yang berpotensi merugikan negara itu.

” Untuk pemanggilan selanjutnya kami belum tau, yang pasti disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pasar NKR Rhazes Fasa Asrinda membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa ia tampak buru-buru keluar dari ruangan pemeriksaan menuju halaman parkir.

**Baca juga: Warga Perumahan Kutabumi 5 Tuntut Tim Verifikasi Kembalikan RTH Sesuai Fungsinya

Razhes hanya melempar senyum serta melontarkan beberapa kata kepada wartawan terkait pemeriksaan tersebut.

“Biasa bang, diwawancara terkait pasar,” jawab mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang saat ditanyai awak media usai keluar dari ruangan pemeriksaan. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email