oleh

Dewan PDI Perjuangan: Banyak Pelayanan RSUD Kota Tangerang Yang Harus Dibenahi

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggraini Jatmikaningsih, mengakui bila masih banyak pelayanan di RSUD setempat yang harus segera dibenahi, Senin (16/9/2019).

Ya, hal itu sekaligus disampaikan kala ia menanggapi pemberitaan kabar6.com, terkait keluhan seorang pasien BPJS asal Cipondoh.

“Wah harus di evaluasi nich. Banyak hal yang harus di benahi dalam pelayanan di RSUD kemarin dalam pembahasan KUA 2020 sudah saya sampaikan. Terkait etika dokter IGD dan SOP lama pasien stay di IGD,” ungkapnya, semalam.

Kendati demikian, politisi yang kembali terpilih dari Dapil Kecamatan Ciledug-Karang Tengah ini juga memberikan sedikit penjelasannya mengenai mekanisme klaim BPJS.

“Setiap pasien yang menunggak iuran premi BPJS setelah melunasi tunggakan pasien rawat inap akan di kenakan denda 2.5 persen dari total biaya rawat inap max 30 juta. Hal ini memang sudah menjadi peraturan BPJS,” jelas dewan yang akrab disapa Mbak Mika ini.

Sedangkan, tambah dia, untuk pasien rawat jalan, denda 2.5 persen itu sendiri, tidaklah berlaku.**Baca juga: Dinas PUPR Kota Tangerang Respon Keluhan Warga Cibodas Terkait Drainase Rusak.

“Hanya untuk pasien rawat inap. Iya berapa lama waktu menginap tidak disebutkan dalam peraturan BPJS. BPJS hanya menyebutkan bagi pasien rawat inap,” tutupnya, seraya menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan ke publik.(ges)

Print Friendly, PDF & Email