oleh

Dewan Minta Hentikan Pembangunan Ramayana

image_pdfimage_print

Pembangunan gedung Ramayana terus dikebut meski belum kantongi IMB.(foto:K6)

Kabar6 – Proyek pembangunan gedung Ramayana di samping Polsek Cikupa yang diduga tanpa IMB mendapat reaksi wakil rakyat.

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang akan melakukan Sidak (inspeksi mendadak) ke proyek pembangunan Ramayana Departemen Store di Jalan Raya Serang Km 14,5, Kecamatan Cikupa.

Sidak tersebut dilakukan guna menyikapi pemberitaan di media terkait pembangunan Ramayana Departemen Store yang belum mengantongi izin.

“Minggu depan kita sudah agendakan Sidak ke lokasi. Kita akan periksa dokumen kelengkapan perizinannya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya kepada Kabar6, Rabu (3/5/2017).

Politisi dari partai Demokrat ini menduga, ada pelanggaran perizinan dalam proyek pembangunan toko retail tersebut.

“Informasinya perizinan mereka (Ramayana Departemen Store,red) belum terpenuhi,” jelas Aditya.

Bila nanti terbukti, lanjut Ketua Komisi I, tentunya bangunan yang sudah mencapai 80 persen pengerjaan tersebut telah melanggar aturan.

“Kalau memang belum berizin, maka pembangunan tersebut harus dihentikan hingga izinnya dilengkapi,” tandasnya.(tim K6)

Print Friendly, PDF & Email