oleh

Dewan Minta Dishub Lebak Beri Efek Jera kepada Pelanggar Tarif Angleb

image_pdfimage_print

Kabar6-Dishub Kabupaten Lebak diminta bersikap tegas kepada angkutan kota (angkot) maupun angkutan perdesaan (angdes) yang menarik tarif kepada penumpang melebihi tarif angkutan lebaran (angleb) yang sudah ditentukan melalui Surat Edaran Bupati Lebak.

“Harus ada sanksi yang memberikan efek jera kepada angkot dan angdes nakal,” kata anggota DPRD Lebak dari Fraksi PKS, Dian Wahyudi, Kamis (30/5/2019).

Tak cukup hanya dengan teguran, sanksi tegas harus langsung diberikan kepada angkot dan angdes yang menarik tarif seenaknya.

“Ya kalau masih wajar tidak masalah tapi kalau sampai terlalu jauh dari tuslah ini yang harus dicegah. Tidak cukup berikan teguran, kalau perlu cabut izin trayeknya sementara agar memberi efek jera,” terang Dian.

Kenaikan tarif yang tidak wajar akan sangat merugikan penumpang. Selain Dishub, Dian juga meminta agar Organda bisa ikut mengawasi dan mengingatkan agar seluruh pengusaha patuh terhadap keputusan.

“Apalagi akan banyak wisatawan yang berkunjung ke Lebak saat musim libur Lebaran. Jangan sampai wisatawan kapok karena tarif yang tinggi,” ujarnya.

**Baca juga: Pemudik Mulai Padati Terminal Poris Plawad.

Ketua DPD PKS Lebak ini juga berharap kasus penurunan penumpang oleh angdes Elf trayek Terminal Kaduagung-Malingping lantaran penumpang tak membayar tarif sesuai keinginan kernet tak lagi terjadi.

“Dishub dan Satpol PP harus sigap mengantisipasi ini. Saya berharap ini tidak terjadi lagi, ketika pun terjadi ada upaya dari pemerintah agar penumpang menjadi tidak terlantar,” tandas Dian. (Nda)

Print Friendly, PDF & Email