oleh

Dewan Lebak: Mulai 5 Mei Penyaluran Sembako Tak Boleh Sistem Paket

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah, menegaskan, mulai 5 Mei 2020, e-Warong selaku penyalur bantuan Program Sembako tak boleh lagi menyalurkan bahan pangan dengan sistem paket. Setiap bulan, komoditas dijual e-Warong dari tanggal 5 sampai 10.

“Karena 403 e-Warong di Lebak dipastikan menandatangani pakta integritas yang salah satu poinnya tidak akan melakukan pemaketan dalam penyaluran. Barang yang disediakan sesuai dengan permintaan KPM (Keluarga penerima manfaat),” kata Musa saat dihubungi, Kabar6.com, Selasa (21/4/2020).

“Program sembako ini pesan dulu, kemudian barang datang. Cocok dibayar oleh KPM, kalau tidak ya dikembalikan,” sambungnya.

Bahan pokok yang dijual e-Warong juga tidak boleh di atas harga pasar dan menjaga kualitas komoditas. Kata dia, pada awal Mei 2020, beras mutu terbaik tak mungkin melebihi Harga Rp10.500/Kg, telur Rp25.000/Kg, ayam Rp20.000/kg, tongkol Rp22.500/Kg.

“Semua harga komoditi tidak boleh lebih mahal dari tukang sayur keliling seperti yang terjadi sebelumnya,” ujarnya.

“Jika pakta integritas dilanggar bisa dipidana,” sambung Musa.

Dia menjelaskan, MoU yang dilakukan e-Warong dengan supplier adalah wanprestasi, menguntungkan sebelah pihak e-Warong dan sebaliknya KPM dirugikan dengan harga komoditi di atas harga pasar dan sistem paket.**Baca juga: Jokowi Larang Mudik, Begini Tuntutan Kepala Desa di Lebak.

“Untuk itu e-Warong kami harap membatalkan MoU yang Wanprestasi dan melangar Pedum sembako 2020. Supplier yang membuat MoU adalah supplier calo. Ini harus kita awasi bersama dan jangan takut melapor,” tegasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email