oleh

Dewan Kesenian Banten Korupsi Dana Hibah Rp800 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Serkot membongkar praktik korupsi dana hibah yang digunakan oleh Dewan Kesenian Banten (DKB). Kerugian negara mencapai Rp 300 juta lebih, berasal dari dana hibah tahun anggaran 2017, sebesar Rp 800 juta.

“Terdapat anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, melalui hasil audit BPKP Perwakilan Banten,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dikantornya, Senin (04/04/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, CS dikenakan Pasal 2 Undang-undang (UU) RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

**Baca juga: Warga Puri Serang Hijau Munggahan dengan Bersihkan Gunungan Sampah

Kemudian Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dipidana penjara seumur hidup paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta dsn paling banyak Rp 250 juta.

“Kemudian Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email