oleh

Desember Cair, Dispar Tangsel Masih Verifikasi Penerima Dana Hibah Rp100,1 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pariwisata (Dispar) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) masih melakukan verifikasi terhadap hotel dan restoran yang akan menerima bantuan dana hibah Rp100,1 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Sekretaris Dispar Tangsel, Heru Agus Santoso menerangkan, pihaknya sudah mengundang pelaku usaha hotel dan restoran sekitar 271 pelaku usaha. Hasil verifikasi tentu akan banyak kendala yang dihadapi, contohnya perizinan yang tidak linier dengan usahanya, izinnya mati, dan atau tidak taat membayar pajak.

Dari 271 pelaku usaha, kata dia, kemudian diverifikasi oleh Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kemudian dilaporkan ke BPKAD.

Namun, Heru menegaskan, syarat utama bantuan dana hibah lainnya yakni, memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), yang telah melakukan pembayaran PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) tahun 2019, serta yang masih tetap beroperasi hingga kini.

“Untuk saat ini saya belum bisa sampaikan berapa jumlah Hotel dan Restoran yang akan menerima dana hibah. Nanti setelah rekapan selesai akan kita sampaikan,” tutup Heru saat ditelpon wartawan, Rabu (2/12/2020).

**Baca juga: Pencairan Dana Hibah Rp100,1 Miliar di Tangsel, Akan Dibagi Dua Tahap

Diberitakan sebelumnya, pencairan dana hibah Rp100,1 miliar ini akan dibagi dalam dua tahap, dan masing-masing tahap akan dibayarkan sebesar 50 persen dari total yang akan diberikan kepada masing-masing hotel dan restoran.(eka)

Print Friendly, PDF & Email