oleh

Desa di Lebak Minta Bank Keliling Setop Tagih Utang Selama Pandemi Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah desa di Kabupaten Lebak mengeluarkan imbauan dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Imbauan tersebut meminta agar bank keliling, bank emok, rentenir, leasing dan sejenisnya menyetop sementara penagihan utang di tengah wabah Corona.

“Mengikuti instruksi Presiden terkait upaya bersama memutus rantai penyebaran virus Corona dengan menunda penagihan kepada nasabah sampai pada dikeluarkannya keputusan oleh pemerintah pusat bahwa kita sudah bebas dari Corona,” kata Kepala Desa Sangiangjaya, Usep Pahlaludin, Kamis (9/4/2020).

Semua pihak kata Usep harus melihat dan memahami kondisi masyarakat yang terkeba imbas dari kebijakan.

“Intinya mari kita memanusiakan manusia. Kami minta bukan untuk dihapus tetapi hanya meminta ditunda dulu sementara pembayarannya,” tegas Usep.

Wakil Ketua Apdesi Lebak, Darmawan, mengakui, wabah Covid-19 sangat berdampak terhadap pendapatan yang didapat masyarakat, terutama mereka yang bekerja serabutan.

“Soal kebijakan di beberapa desa soal larangan penagihan, Apdesi memang tidak mengeluarkan larangan itu. Hanya saja mungkin, seperti di desa saya (Cikatapis-red) beberapa masyarakat yang punya sangkutan kepada bank keliling atau yang lainnya meminta rekomendasi kepada kepala desa untuk penangguhan pembayaran. Jadi sifatnya rekomendasi bukan larangan,” papar Darmawan.

Pihaknya berharap kepada bank keliling/bank emok atau sejenisnya dapat memaklumi kondisi ekonomi masyarakat yang tidak mampu membayar tagihan.**Baca juga: Harga Komoditi Naik, e-Warong di Lebak Didorong Mandiri.

“Dampak virus Corona melumpuhkan sebagian kegiatan usaha masyarakat bahkan menghilangkan mata pencaharian. Mereka meminta agar ditangguhkan pembayarannya sampai kondisi ekonomi bisa tumbuh dan normal kembali,” kata Darmawan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email