oleh

Depag Pastikan Kelenteng Yang Sen Bio Belum Berijin

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kota Tangerang hingga kini tidak mengeluarkan rekomendasi ijin pembangunan kelenteng Yang Sen Bio di Kampung Sewan Kebun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Departemen Agama Kota Tangerang, Zainal Airifin, Minggu (11/11/2012). Pasalnya, pengajuan ijin pembangunan kelenteng tersebut melanggar prosedur pembangunan rumah ibadah.

“Memang dulu Depag Kota Tangerang pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan kelenteng tersebut. Tapi, masa berlaku rekomendasi itu telah habis dan sudah kita anulir,” ujar Zainal lagi.

Lebih jauh Zainal mengatakan, pihak Yayasan Mutiara Dewi Kwan Im sudah datang kembali untuk memperpanjang rekomendasi sebelumnya. Namun permohonan itu langsung ditolak, kelenteng itu tidak jelas untuk tempat ibadah ummat agama apa.

“Jadi, kelenteng itu untuk peribadatan ummat Tri Dharma dan untuk ritual pengobatan. Sedangkan di Indonesia, tidak ada agama Tri Dharma. Makanya rekomendasi itu tidak kita berikan,” ujar Zainal lagi.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Mutiara Dewi Kwan Im, Andi yang dikonfirmasi membantah tudingan bila kelenteng tersebut dibangun tanpa ijin.

Andi justru berdalih bahwa ijin pembangunan kelenteng tersebut sedang dalam proses. “Bukan tanpa ijin, tapi ijinnya sedang diajukan,” ujar Andi lagi.

Pengamatan langsung kabar6.com, pembangunan kelenteng dibawah naungan Yayasan Mutiara Dewi Kwan Im itu dilakukan diatas lahan seluas 1.000 meter persegi.

Dan, saat ini pengerjaan kelenteng yang sudah dilakukan sejak setahun yang lalu itu sudah memasuki tahap 99 persen rampung.

Pengerjaan yang dilakukan kini hanya terfokus pada pembangunan mess yang posisinya berada persis dibelakang tembok kelenteng.(tom migran)

Print Friendly, PDF & Email