oleh

Denny Sumargo Digugat Mantan Manager

image_pdfimage_print

Kabar6-Denny Sumargo digugat mantan managernya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara : 63/ Pdt.G/2022/ PN JKT.BAR. gugatan wanprestasi.

Atas adanya gugatan tersebut Denny Sumargo telah menunjuk kantor hukum Mohamad Anwar & Associates, untuk melayani gugatan mantan managernya itu di Pengadilan Jakarta Barat, sebagaimana surat kuasa yang sudah ditandatangani pada hari Jum’at 11 Februari 2022.

Dengan adanya gugatan ini Denny Sumargo sangat Bersyukur karena dalam gugatan Wanprestasi yang ditujukan kepadanya akan membuka persoalan ini menjadi terang dan jelas atas apa dan siapa berbuat apa dalam menjalankan kewajibannya.

Terhadap gugatan Wanprestasi tersebut Denny Sumargo menunggu apa yang akan disampaikan dimuka hakim sebagai alat Bukti Wanprestasi tersebut ? Karena dalam hukum siapa yang mendalilkan dia wajib membuktikan secara hukum.

**Baca juga: Perumdam TKR Terpilih Sebagai Training Center SPAM se-Indonesia oleh USAID-SECO

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Sebagaimana kasus pidana yang dilaporkan Densu di Polda Metro Jaya yang sedang berjalan saat ini telah ketingkat penyidikan, yang merupakan adanya tindak pidana yang dilakukan mantan manager tersebut.

Mohamad Anwar (Kuasa Hukum) bahwa dalam gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada kliennya merupakan pintu masuk untuk melihat perbuatan yang sebenarnya terjadi, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan balik (rekonvensi).(red)

Print Friendly, PDF & Email