oleh

Denda Puluhan Juta, Dokter di Austria Salah Amputasi Kaki Pasien

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan di Kota Linz, Austria, memvonis seorang dokter bedah berusia 43 tahun dengan denda sebesar sekira Rp44 juta karena melakukan kelalaian besar.

Dokter yang tak diungkap identitasnya ini, melansir theguardian, salah mengamputasi kaki seorang pasien. Seharusnya kaki kiri pasien lansia itu yang diamputasi, tapi dua hari setelah operasi dilakukan baru disadari ternyata kaki kanannya yang justru dipotong.

Pasien menyadari kesalahan itu saat pergantian perban setelah operasi. Pihak rumah sakit pun memberitahu jika kaki kirinya juga harus diamputasi. Saat itu, pihak rumah sakit mengatakan insiden tersebut menjadi ‘serangkaian kejadian yang malang’. ** Baca juga: Wanita Lebanon Sandera Pegawai Bank Karena Tak Bisa Tarik Uang Tunai Miliknya

Direktur rumah sakit lantas menyampaikan permohonan maaf kepada publik dalam konferensi pers. Dalam sidang di pengadilan, dokter bedah mengaku ada kekeliruan pada rantai komando di ruang operasi. Ketika ditanya mengapa dia menandai kaki kanan, dokter tadi mengaku dirinya tidak mengetahui.

Sejak insiden itu, dokter tersebut telah dipindah ke klinik lain, dan setengah dari jumlah dendanya ditangguhkan. Sementara itu, istri pasien tadi juga mendapat uang kerugian sebesar Rp81,3 juta. Adapun sang pasien meninggal dunia sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email