oleh

Denda Puluhan Juta Bagi Pemilik yang Tidak Ajak Anjing Mereka Jalan-jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah aturan di bawah undang-undang baru, mengakui hewan sebagai makhluk hidup di Australian Capital Territory (ACT). Disebutkan, pemilik anjing di Australia yang tidak membawa anjing peliharannya berjalan-jalan setidaknya sehari sekali, akan didenda sebesar sekira Rp39 juta.

Pemilik hewan, melansir Ladbible, bisa menghadapi denda berat di tempat jika mereka tidak menyediakan kebutuhan dasar hewan seperti tempat tinggal, makanan, dan air. Orang yang mengurung anjing selama 24 jam juga harus membiarkan mereka bergerak bebas selama dua jam berikutnya atau menghadapi penuntutan.

Canberra adalah yurisdiksi pertama di Australia yang mengakui sentimen kesejahteraan hewan. “Kesejahteraan hewan modern adalah tentang mempertimbangkan bagaimana seekor hewan mengatasi mental dan fisiknya dengan kondisi di mana ia hidup,” kata Menteri Layanan Kota ACT, Chris Steel, yang mendukung RUU tersebut.

Di bawah undang-undang baru dijelaskan bahwa jika pelanggaran kesejahteraan hewan serius dilakukan, Otoritas Kesejahteraan Hewan dapat memberlakukan larangan kepemilikan sementara hingga enam bulan.

Otoritas juga dapat menyita, mempertahankan, menjual, atau merombak binatang jika perlu. Hukuman maksimum untuk pelanggaran kekejaman serius juga telah dinaikkan hingga tiga tahun penjara.

Selain itu, RUU tersebut menetapkan kerangka kerja akreditasi untuk hewan bantuan untuk pertama kalinya dalam ACT, yang berhubungan dengan pengakuan dan hak akses bantuan atau layanan hewan ke tempat dan tempat umum.

Ini termasuk hewan bantuan dalam pelatihan. ** Baca juga: Temuan Unik, Tingkat Stres dapat Diukur Melalui Keringat Saat Berolahraga

Bisnis anjing dan hewan peliharaan juga akan diharuskan untuk dilisensikan untuk pertama kalinya dalam ACT, termasuk toko hewan peliharaan dan tempat perawatan, untuk memberikan peningkatan perlindungan bagi hewan dalam perawatan mereka.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email