oleh

Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Mulai Berlaku, Tak Pakai Masker Rp50 Ribu

image_pdfimage_print

Kabar6- Sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Banten, mulai berlaku hari ini, Kamis (1/10/2020). Para petugas penegak PSBB pun menggelar operasi aman bersama, seperti di Pasar Anyar Kota Tangerang untuk menegakkan sanksi denda administasi ini.

Kepala bidang Penegak Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, sebelum diterapkan sanksi para petugas telah gencar menyosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB ini kepada masyarakat Kota Tangerang.

“Iya, hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi. Hari ini sudah digelar operasinya gabungan 3 pilar,” ulang Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Sanksi denda administrasi mulai hari ini oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang, kata Ghufron, berdasarkan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp50 ribu.

**Baca juga: Hadapi Mahasiswa Demo BPN Kota Tangerang, Aparat Kepolisian Bertindak Refresif.

Selain itu, rinci dia, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp5 juta, kegiatan rumah makan Rp300 ribu, perhotelan Rp5 juta, kegiatan sosial dan budaya Rp5 juta.

“Kami sebelum menerapkan sanksi denda sudah melakukan pemberian peringatan. Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi,” tandasnya. (oke)

Print Friendly, PDF & Email