oleh

Demokrat Datangi Pengadilan Negeri Serang dan PTUN Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang didatangi ratusan pengurus serta kader Demokrat dari delapan daerah dan pengurus DPD-nya. Mereka meminta perlindungan hukum, agar partai mercy tidak lagi diganggu oleh Moeldoko, usai serangkaian persidangan dimenangkan oleh kubu AHY.

Pengurus serta kader DPC mendatangi PN di kabupaten dan kota masing-masing. Kemudian untuk DPD, mereka bertemu dengan pengurus dan bersurat ke PTUN Serang.

“Bersurat ke PTUN, bahwa empat novum atau bukti baru yang dibawa Moeldoko itu adalah tidak benar, semua merupakan bukti lama yang sudah kalah di pengadilan,” ujar Eko Susilo, Sekretaris DPD Demokrat Banten, di PTUN Serang, Selasa (04/04/2023).

Eko Susilo menegakan bahwa Demokrat tidak bisa diambil alih oknum tertentu, terkhusus Moeldoko, yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

Menurutnya, Demokrat dibawah kepemimpinan AHY telah berada di jalan yang benar, terbukti selalu memenangkan peradilan di tiap tingkatan.

“Yang sah secara hukum adalah Mas AHY, bukan Moeldoko,” tegasnya.

Partai biru itu memastikan bahwa seluruh kader di Banten tidak pernah goyah mendukung AHY sebagai Ketua Umum, serta mancalonkan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Menurut Demokrat Banten, ada dugaan untuk menggagalkan dukungan mereka ke Anies Baswedan sebagai Capres. Lantaran, pengajian Peninjauan Kembali atau PK diajukan pada 03 Maret 2023, setelah mereka menyatakan secara resmi mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu maju di Pilpres 2024.

“PK yang mereka ajukan pada 03 Maret itu setelah Demokrat berstatmen mendukung Anis Baswedan 2024. Mereka langsung ajukan, ini merupakan upaya mereka menggagalkan Anies. Upaya mereka mengobok-obok Demokrat,” ujar Muhamad Yusuf, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BPHPP) Demokrat Banten, di tempat yang sama. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email