oleh

Demo Sopir Angkot: Begini Kata Kadishub Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait aksi unjuk rasa supir angkot di depan Kantor Dinas Perhubungan yang menuntut agar rute koridor II dikaji kembali, Kepala Dinas Perhubungan Saeful Rohman mengatakan pihaknya hanya mengikuti amanat UU no 22 tahun 2019, tentang angkutan jalan pasal 138 yang menjelaskan bahwa pemererintah daerah wajib mengadakan angkutan umum masal.

“Dan juga dalam pasal 158 juga ditegaskan bahwa angkutan umum masal harus berupa bus, dan kami sudah lakukan itu,” ujar Kadis.

Ia menambahkan bahwa satu-satunya asosiasi pengusaha angkutan ialah Organda, dan Paguyuban Pengemudi Jasa Transportasi ini belum memiliki legalitas hukum.

“Mereka kan paguyuban angkutan, cuma dalam SK mentri perhubungan tahun 1989 dikatakan bahwa satu-satunya asosiasi pengusaha itu adalah Organda. Program ini dicanangkan sudah sejak 2015 lalu, mereka ini baru ada dan legalitas nya juga belum ada jadi yang kami undang dalam sosialisasi ya organda,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya sudah cukup melakukan sosialisasi dan diskusi mengenai rute koridor II ini.**Baca juga: Buntut Demo Sopir, DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Dishub dan Organda.

“Kalau sosialisasi saya rasa sudah cukup. Kalau mereka ada tuntutan untuk memberhentikan, ya saya persilahkan untuk mem PTUN kan,” imbuhnya.(Res)

Print Friendly, PDF & Email