oleh

Demo di Kantor Bupati Tangerang Masih Terus, Perwakilan Altar Nyatakan Sikap

image_pdfimage_print

Kabar6-Massa buruh masih terus melakukan orasi di depan kantor Bupati Tangerang untuk mendesak pemerintah menaikkan upah minimum kabupaten (UMK), Senin (9/11/2020). Sementara beberapa perwakilan buruh sudah diterima Asda 2 Kabupaten Tangerang.

Perwakilan Presidium Aliansi Buruh Tangerang Raya (Altar) Jayadi membacakan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Bupati Tangerang. Bahwa tidak semua perusahaan di Kabupaten Tangerang terdampak pandemi virus Covid-19, fakta masih banyak perusahaan beroperasi seperti biasa.

“Untuk itu kami mohon kepada Pemerintah bisa bersikap lebih adil dengan tepat untuk menaikkan UMK 2021 Tangerang. Mengingat, sejarah dari 1998 sampai 2000, pada saat itu perubahan ekonomi sampai minus 17,89 persen dengan alasan menjaga kebutuhan hidup masyarakat, pemerintah tetap menaikan upah minum sebesar 15 persen,” ucapnya.

Di DKI Jakarta, kata Jayadi membanding, menjadi acuan setiap daerah penyangga Ibukota Jakarta. Dengan fakta tersebut, kata Jayadi, buruh mengajukan kepada Bupati Kabupaten Tangerang pernyataan sikap.

1. Pemerintah menaikkan Upah Menimum Kabupaten (UMK) Tangerang terhadap Perusahaan yang tidak terdampak pandemi virus Covid-19, dengan persentase 8,51 persen seusai hasil berita acara, angka yang diusulkan oleh unsur Serikat Buruh/pekerja

2. Berdasarkan persentase Kabupaten bahwa inflasi sebesar 1,91 persen, bahwa pertumbuhan ekonomi dalam setahun sebesar 2 persen, dengan demikian pertumbuhan ekonomi secara Nasional sebesar 3,33 persen

**Baca juga: Ratusan Buruh Kembali Geruduk Kantor Bupati Tangerang Minta UMK 2021 Naik

3. Dengan uraian di atas, pada poin 1 dan 2, menimbang rasa keadilan bagi masyarakat, kami meminta dengan hormat Bupati Tangerang bersedia untuk memastikan merekomendasikan Upah Menimum Kabupaten (UMK) Tangerang sebesar 8, 51 persen,” ucap Jayadi perwakilan presidium Altar (han)

Print Friendly, PDF & Email