oleh

Demo di Gedung DPRD Lebak, Ratusan Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

image_pdfimage_print

Kabar6-Gelombang demonstrasi menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh sejumlah pihak masih terus berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Kali ini ratusan massa buruh di Kabupaten Lebak menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Lebak, Kamis (15/10/2020).

Undang-undang yang baru disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna itu dinilai justru bakal merugikan kaum buruh.

“Kami menolak tegas dan menutut UU Omnibus Law Cipta Kerja segera dicabut karena menurut kami banyak poin dalam UU tersebut yang tidak berpihak kepada kami bahkan menyengsarakan rakyat dan generasi-generasi berikutnya,” kata Ketua SPN Lebak, Sidik Uen kepada wartawan.

Para buruh menolak UU Cipta Kerja dalam klaster ketenagakerjaan beberapa poin yang jadi dasar penolakan seperti menghilangkan upah minimum, mengurangi dan menghilangkan pesangon, kontrak seumur hidup, outsourcing yang dibebaskan, hilangnya jaminan sosial, PHK sepihak, dibebaskannya tenaga kerja asing (TKA), sanksi pidana yang dihilangkan, dan jam kerja yang eksploitatif.

“Hanya berpihak kepada penguasa dan pengusaha, jadi buruh lah yang tertindak. Klaster-klaster dalam ketenagakerjaan jelas sangat merugikan kami,” tegas Sidik.

**Baca juga: Pemkab Lebak Targetkan Periksa 200 Spesimen Covid-19 per Hari.

Aksi demonstrasi, sambung Sidik, bakal terus dilakukan kaum buruh hingga tuntutan mencabut UU Cipta Kerja dipenuhi pemerintah.

“Kami akan terus lakukan parlemen jalanan, tidak akan berhenti. Kami akan lakukan sampai lakukan karena UU ini sangat jelas merugikan kami,” tandas dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email