oleh

Delapan Terpidana Mati di Banten Menunggu Eksekusi

image_pdfimage_print

Kabar6-Delapan terpidana mati di Banten kini sedang menunggu proses eksekusi. Dari total tersebut, tiga di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

 

 

Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Banten, Mulyadi, Senin (9/3/2015).

 

Ketiga WNA dimaksud adalah Lim Jit Wee alias Kim dan Kwek Tei Choon alias Ken, keduanya warga Malaysia serta Gareth Dane Cashmore warga Inggris.

 

“Semua terpidana ini belum mengajukan PK (peninjauan kembali), jadi masih belum pasti akan di eksekusi,” kata Mulyadi.

 

Adapun WNI yang sedang menunggu proses adalah Sabirin alias Oyon bin Oma, dengan perkara 340 KUHP. Muhamad Soleh alias Oleng bin Karna, perkara 338 KUHP. ** Baca juga: Maret 2015, Pajak Daerah Kota Tangerang Tembus Rp85,8 Miliar

 

Kemudian Christian perkara narkotika pasal 59 UU no 5 tahun 1997 yang kini mendekam di LP Wanita Tangerang. Meri Utami binti Suwandi dan Jat Lei Chandra alias Cece.

 

Kini seluruh terpidana mati tersebut, kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang serta Lapas Wanita Tangerang.

 

“Saat ini, belum ada perintah eksekusi, kami masih nunggu putusan dari Jaksa Agung,” tegasnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email