Delapan Motor Tanpa Surat Dijaring Polsek Ciputat
Razia digelar di Jalan Dewi Sartika, persisnya di depan Pasar Ciputat Prima, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat.
Selain mengamankan kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat, petugas juga menilang pengandara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sedianya, operasi yang digelar petugas bertujuan untuk menekan tindak kriminal malam hari dan antisipasi aksi balapan liar.
“Tujuan operasi ini adalah untuk memberikan rasa aman di masyarakat,” kata Kepala Ops Polsek Ciputat, Ipda Romli.
Tiap kendaraan yang kedapatan melanggar diamankan ke Mapolsek Ciputat guna dilakukan pendataan. ** Baca juga: Anggaran Rambu Jalan di Cilegon Capai Rp200 Juta
“Sedangkan pengendaranya kami kembalikan kepada orangtua masing-masing, setelah dilakukan pendataan,” ujar Ipda Romli.(cep)