oleh

Dekat Perkampungan, Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Galian Tanah di Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup paksa galian tanah di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. Ini merespon laporan masyarakat yang merasa tergangu dengan aktivitas galian tanpa izin tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santoso menjelaskan, awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengeluh dengan aktivitas galian tanah itu.

Selanjutnya, kata Bambang, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan meminta pemilik galian untuk menunjukan surat izin. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, pemilik tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinannya.

“Kami sudah memanggil pemilik galian tanah untuk membawa surat izinya. Ternyata hingga batas waktu yang sudah ditentukan, mereka tidak bisa menunjukannya,” kata Bambang, di kantornya, Selasa (22/12/2020).

Galian tanah di Keluarahan Kadu Agung itu berdekatan langsung dengan perkampungan warga, sehingga berdampak langsung kepada masyarakat. Dampak yang sudah terjadi adalah jalan lingkungan dan trotoar jalan sudah mengalami kerusakan.

“Sudah terjadi kerusakan pada trotoar jalan dan kerusakan jalan lingkungan di dalam lokasi galian tanah akibat operasional dum truk,” ungkapnya.

**Baca juga: Satpol PP dan Camat Tigaraksa Tutup Aktivitas Galian Tanah di Bugel

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi galian tanah yang sudah dipasang plang penutupan. Selain itu, pihaknya juga akn terus melakukan penegakan peratuaran daerah (Perda) terhadap aktivitas galian tanah yang tidak mengantongi izin. “Kami akan tutup, jika ada galian tanah yang tidak mengantongi izin,” pungkasnya. (vee)

Print Friendly, PDF & Email