oleh

Datangi Kejati, Ulama Sepuh Banten Harap Tak Ada Kegaduhan dalam Penegakan Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6 – Para ulama sepuh Banten berharap tidak ada lagi yang membuat kegaduhan dan menolak penegakkan hukum, yang sedang dilakukan Kejati dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah ponpes 2018 dan 2020.

Dimana, nilai penyaluran dana hibah ponpes 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar. Kemudian, Kejati juga sudah menetapkan IS sebagai mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten, TS kepala tim verifikasi dan ES sebagai tersangka. Ketiganya sudah mendekam di Rutan Pandeglang.

“Kita tidak ada tuduh-tuduhan, karena semua kita tahu dalam hukum itu adalah tetap menganut asas praduga tak bersalah. Dan saya mohon, kepada semua pihak untuk tidak lagi membuat kegaduhan, dalam pengertian ikuti saja proses hukum,” kata perwakilan ulama, Kiyai Matin Sarkowi, di Kejati Banten, Selasa (08/06/2021).

Menurut Ketua PCNU Kota Serang sekaligus Ketua Majelis Ponpes Salafi (MPS) Banten itu, penegakkan hukum juga bentuk perintah agama Islam.

Salah satu ulama sepuh dan kharismatik Banten, Abuya Muhtadi juga ikut hadir memberikan doa dan dukungan, agar Kejati Banten bisa menegakkan hukum.

“Karena penegakkan hukum itu akan memberi kepastian hukum. Karena itu adalah titah agama,” terangnya.

Para ulama juga mengingatkan kejaksaan, agar berjalan sesuai peraturan yang berlaku dalam menegakkan hukum korupsi di Banten. Jangan sampai ada tendensi apapun dalam pengusutannya.

**Baca juga: Kyai Sepuh di Serang Dukung Kejati Banten Usut Korupsi Dana Hibah Pesantren

Para ulama mengakui datang ke Kejati Banten, tanpa ada tendensi apapun dan kepada siapapun. Semua murni dilakukan atas dasar pemberantasan korupsi.

“Jadi tidak ada tendensi apa-apa, kecuali mensupport kejati harus on the track, so must go on menegakkan hukum dan kita akan ikut dibelakang kejati,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email