oleh

Darurat Narkoba, Pemprov Banten Diminta Segera Terbitkan Perda P4GN

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kedalam lembaran daerah dalam mendukung penanggulangan dan penangannya dilapangan.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, sebelumnyapun, pihak Kemendagri telah memberikan nomor registrasi (noreg) Perda P4GN dengan nomor 15-306/2019, hasil dari pengajuan Rapat Peripurna sebelumnya agar Perda P4GN ini bisa segera diundangkan dan ditegakan dilapangan.

Hal itu melihat kondisi dilapangan menyebutkan, Provinsi Banten saat ini masuk dalam kategori rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dari segi pintu masuk maupun korban pemakainya, sambung koordinator pada Komisi I DPRD Banten itu, penanganan narkoba harus ditangani dengan serius bersama pemerintah agar bisa terus ditekan keberadaan dan jumlahnya.

“Untuk itu, kami mendesak kepada Pemprov Banten untuk bisa segera mengundangkan dan mencatatakannya kedalam lembaran daerah” terang Budi, kepada Kabar6.com, Sabtu (15/2/2020).

**Baca juga: Kajati Banten “Ogah” Ditanya Kasus Korupsi Walikota Serang.

Sebagaimana persertujuan dari Kemendagri yang dilayangkan kepada Sekda Banten, Al muktabar tertanggal 9 Oktober 2019 kemarin agar Perda P4GN bisa segera diundangkan dan dicatatkan kedalam lembar daerah Pemprov Banten.

“Seharusnya Perda tersebut sudah diundangkan di lembar daerah,karen surat persetujuan dari Kemendagri sudah dilayangkan ke Pak Sekda tanggal 9 oktober 2019,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email