oleh

Dari Pamulang, Terpidana Mati Diterbangkan ke Nusakambangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Satu-per satu terpidana mati kasus narkoba diterbangkan ke penjara di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

 

Pemerintah era Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo telah mengagendakan hukuman mati gelombang kedua terhadap 10 orang terpidana.

 

Informasi yang dihimpun kabar6.com, seorang terpidana mati kasus narkoba yang hari ini diboyong menuju Pulau Nusakambangan diduga adalah Mary Jane, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.

 

Ia diangkut menggunakan helikopter dari Direktorat Kepolisian Udara di Lapangan Terbang Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Di pulau Nusakambangan, sedianya telah ada terpidana mati lainnya yang terlebih dulu tiba beberapa waktu lalu. ** Baca juga: 140 Sekolah di Tangerang Lakukan Akreditasi

 

“Tadi pagi terbangnya. Pas dibawa pakai penutup wajah,” terang sumber yang enggan disebutkan identitasnya ketika dihubungi, Rabu (8/4/2015).

 

Pria itu menyebutkan, pengawalan ketat dari petugas kepolisian dilakukan ketika terpidana mati diboyong ke Pulau Nusakambangan.

 

“Postur badannya lumayan besar,” singkatnya seraya mengaku tak mengetahui identitas terdakwa kepemilikan narkoba itu.

 

Diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan tak akan menunda apalagi membatalkan eksekusi terpidana mati.

 

Dan, Nusakambangan hampir pasti menjadi lokasi eksekusi terpidana mati kasus narkoba gelombang kedua ini.

 

“Mary Jane sudah selesai, setelah mekanisme hukum dilalui. Salinan putusan diterima, baru kita pindahkan ke Nusakambangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, lewat pesan singkat.

 

Tony juga menuturkan, Selain itu eksekusi mati juga akan dilakukan serentak. “Kenapa ke Nusakambangan, karena kita ingin eksekusi dilakukan serentak,” ungkap Tony.(yud/ard)

Print Friendly, PDF & Email