oleh

Dapat Grasi, Antasari Sambangi Lapas Tangerang

image_pdfimage_print
Antasari Azhar.(tia)

Kabar6-Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Antasari Azhar kembali mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Kamis (26/1/2017).

Kedatangannya kali ini guna melakukan eksekusi terkait grasi yang telah dikabulkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Ada Keputusan Presiden (Kepres), lalu grasi. Saya janji sama jaksa ke sini mau eksekusi,” ujar Antasari kepada awak media.

Menurutnya, sesuai dengan prosedur hukum, bahwa tiap putusan yang telah turun harus dieksekusi oleh jaksa. Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Sarjono Turin untuk melakukan eksekusi.

“Jaksa hari ini sudah hadir untuk eksekusi. Selanjutnya, Lapas akan membuat surat untuk Bapas (Badan Pemasyarakatan, red) Tangerang, bahwa masa lapor ke Bapas sudah selesai. Barulah nanti saya akan mendapat surat pembebasan murni dari Lapas,” terangnya.

Sementara, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Sarjono Turin yang turut hadir di Lapas Tangerang Kelas 1 Tangerang, mengatakan bila kedatangannya guna melakukan eksekusi grasi Antasari yang telah dikabulkan oleh Presiden Jokowi.

“Ya, hanya menyampaikan dan membuat berita acara untuk yang bersangkutan, ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diberikan ke lapas,” ujar Sarjono kepada awak media.**Baca juga: Rapot SAKIP Pemkot Tangsel Cuma 49,87.

Untuk diketahui, Rabu (25/1/2017) Presiden Jokowi telah mengabulkan grasi yang diajukan Antasari dengan pengampunan masa tahanan enam tahun penjara.**Baca juga: Foto Presiden dan Wapres Berlatar Merah Dicopot dari Dindik Cilegon.

Sebelumnya, Antasari dihukum 18 tahun atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Setelah menjalani hukuman delapan tahun, dia dinyatakan bebas bersyarat pada 10 November 2016 lalu.(tia)

Print Friendly, PDF & Email