oleh

Dana Perimbangan Banten ke Tangsel Menyusut Drastis

image_pdfimage_print
Pejabat DBMTR Banten diajak lihat rusaknya Jalan RE Martadinata.(yud)

Kabar6-Kucuran uang segar yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) Banten kepada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lewat dana perimbangan menurun drastis.

Bahkan, diantara kabupaten dan kota lainnya di Tangerang Raya, daerah termuda dalam naungan Gubernur Banten, Rano Karno ini menjadi penerima dana perimbangan yang paling sedikit.

“(memperoleh) Sekitar Rp9 miliar. Sangat berbeda dengan tahun lalu yang mencapai sekitar Rp50 miliar,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany kepada wartawan, Senin (10/4/2016).

Airin mengaku, bila selama ini dia telah menjalin komunikasi yang baik dengan Pemprov Banten. Pemkot Tangsel selalu menyampaikan secara lisan dan tertulis. Bahkan terus mengajak pejabat teras di Banten untuk turun ke lapangan.

Seperti halnya kegiatan meninjau langsung kerusakan di sepanjang Jalan Raya Siliwangi dan Padjajaran, Kecamatan Ciputat, juga di Jalan Raya RE Martadinata di Kecamatan Ciputat dan Jalan Raya Cirendeu di Kecamatan Ciputat Timur.

Semua ruas jalan di atas statusnya milik Pemprov Banten itu, kini dalam kondisi rusak.

“Bagi kami sejak dulu sudah jelas kok, enggak apa-apa program bantuan uang kecil. Tapi usulan kita ke Pemprov Banten bisa diakomodir,” terangnya.

Airin pun berharap dalam penyusunan rencana program kegiatan kerja tahun anggaran 2017 mendatang, Pemprov Banten bisa lebih memperhatikan Kota Tangsel, sebagai daerah otonom baru juga memerlukan percepatan pembangunan. **Baca juga: Ngaku Polisi, Kawanan Rampok Satroni Rumah Mewah di Tangsel.

“Ada kewenangan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Pemprov Banten yang bisa dilakukan. Pemkot Tangsel bisa saja mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan, tapi bakal jadi temuan hukum,” ujarnya. **Baca juga: Kakanwil BPN Banten Apresiasi Kinerja BPN Kabupaten Tangerang.

Contohnya seperti perbaikan ruas jalan di depan perumahan Delatinos, Kelurahan Rawa Buntu, Serpong beberapa tahun lalu. Pemkot Tangsel sempat mendapat teguran dari pihak Kejaksaan Tigaraksa, mengingat ruas jalan itu berstatus milik Pemprov Banten. **Baca juga: Soal PNS Mangkir Kerja, Begini Kata BKPP Tangsel.

“Terutama yang berkaitan dengan tupoksi Pemprov Banten. Itu saja buat kita,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email