oleh

Dana Hibah Rawan Dikorupsi, Pemkot Tangsel Gandeng BPKP

image_pdfimage_print

Kabar6-Laporan pertanggungjawaban dana hibah dari alokasi APBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini sedang memicu persoalan serius. Seperti kasus yang menjerat ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan kedepannya jika ada usulan dana hibah yang relatif besar mencapai Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar instruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah konsultasi ke Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kejaksaan negeri setempat.

“Untuk ikut menyeleksi dari usulan-usulan yang diajukan,” katanya, Minggu (13/6/2021).

Menurutnya, pihak yang mengajukan dana hibah boleh siapa saja. Namun ia menekankan ke tim anggaran agar seleksinya lebih diperketat lagi.

Tentunya, lanjut Benyamin, seleksi dilakukan oleh teknisnya siapa yang mengajukan. Seperti KONI yang meneliti serta verivikasi adalah dinas pemuda dan olahraga.

Ia pun menyerahkan otoritas sepenuhnya kepada KONI yang sedang menghadapi musibah. “Saya sudah panggil kepala dispora untuk melakukan pembinaan. Kalau perlu sosialisasi cara melaporkan pertanggungjawaban dana hibah,” ujar Benyamin.

**Baca juga: Dinas PU Tangsel dan BBWS Ciliwing-Cisadane Kerahkan Alat Berat Penanganan Darurat Longsor Kali Ciputat Ditargetkan 3 Hari Selesai

Diketahui, Kejaksaan Negeri Tangsel menetapkan Ketua Umum KONI Rita Juwita bersama Bendahara Umum Suharyo sebagai tersangka. Keduanya diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 1,1 miliar lebih dari total Rp 7,8 miliar uang hibah.

Korps Adhyaksa sempat mengklaim masih mengembangkan kasus tersebut. “Kalau korupsi itu kan ada penerima dan pemberi,” ujar Kasie Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas kepada kabar6.com.(yud)

Print Friendly, PDF & Email