oleh

Dana Desa Cair, Kepala Desa Harus Transparan

image_pdfimage_print

Bupati bersama para kepala desa.(foto:hms)

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar  menyerahkan pencairan dana desa tahap pertama secara simbolis kepada 31 kepala desa se Kabupaten Tangerang saat apel pagi di lapangan upacara Maulana Yuda Negara Tigaraksa, Senin (15/05/2017).

Ke 31 Desa yang mengikuti penyerahan secara simbolis pencairan tahap I dana desa transfer APBDES Tahun 2017 yaitu: Desa Sodong, Desa Matagara Kecamatan Tigaraksa, Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa, Desa Cihuni, Desa Situgadung Kecamatan Pagedangan, Desa Gandawati, Desa Cipaeh, Desa Ranca Gede Kecamatan Gunung Kaler, Desa Kronjo.

Selanjutnya Desa  Waliwis, Desa Cijeruk, Desa Jenggot, Desa Kedaung Kecamatan Mekar Baru, Desa  Jatiwaringin, Desa Ketapang Kecamatan Mauk, Desa Kemiri, Desa Gintung, Desa Sukadiri, Desa Daon, Desa Mekar Sari,  Desa Rajeg, Desa Sukamanah, Desa Pangarengan, Desa Rancabamgo, Desa Tanjakan Desa Rawa Boni, Desa Sukawali, Desa Kramat, Desa Kali Baru, Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji.

Bupati Tangerang mengatakan penyerahan secara simbolis pencairan tahap pertama dana transfer APBDES Tahun 2017 ini sebanyak 31 desa. Ke 31 desa tersebut yangg sudah menyelesaikan administrasi. Mudahan bisa memotifasi kepada desa yang lain yang belum menyelesaikan administrasinya sebagai syarat pencairan dana desa.

Zaki berharap setiap pembangunan desa yang berasal dari dana APBDES  harus dipublikasikan ke masyarakat di wilayah desa masing-masing, baik menggunakan papan pengumuman, pamasangan lewat baliho atau media informasi lainnya. Ini semua untuk transparansi kepada publik.

“Jangan kahwatir untuk menyampaikan informasi terkait penggunaan dana desa, kalau ada lembaga masyarakat atau pers yang memantau silakan menjelaskan sesuai penggunaan anggarannya,” kata  Zaki saat memimpin apal pagi.

Kepala Desa Ketapang Kecamatan Mauk A Nasuhi HMS yang ditemui usai penerimaan dana desa secara simbolis mengatakan semua persyaratan administrasi sebagai syarat pencairan dana desa sudah dilakukan.

Nasuhi melanjutkan bahwa dari alokasi anggaran untuk desa yang dipimpinya mengalokasikan untuk penyelenggaraan

pemerintah desa sebesar 31,2 persen, pembinaan masyarakat 5,4 persen, pemberdayaan masyarakat 15,2 persen dan pembangunan desa 48,2 persen.

Untuk alokasi dana desa sebesar Rp. 308.379.347. Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 201.753.796. Dana desa 884.284.944. Jumlah total Rp. 1.394.418.087.

“Kami sangat bersukur semua persyaratan administrasi sudah kami terpenuhi, dana desa ini akan dipergunakan sesuai alokasi anggaran yang telah disusun di APBDES,” kata Nasuhi 

Nasuhi Kades Muda ini melanjutkan bahwa desa yang dipimpinya merupakan wilayah pinggir pantai utara, tentu kegiatan pemberdayaan para nelayan, selain itu ada juga kegiatan pembangunan fisik berupa konblok jalan kampung, drainasi saluran air lingkungan dan kainnya.(hms) 

 

Print Friendly, PDF & Email