oleh

Dana Cadangan Pilkada Lebak Jangan Sampai Hambat Pembangunan

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan peraturan daerah (Raperda) Dana Cadangan Pilkada 2024 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di luar Prolegda telah dijadwalkan oleh Bamus DPRD untuk dibahas dalam waktu dekat.

Dengan Perda Dana Cadangan Pilkada, pemerintah daerah akan menyisihkan anggaran pada setiap tahun untuk membiayai pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati yang membutuhkan anggaran tidak sedikit.

Berdasarkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, kebutuhan anggaran untuk Pilkada 2024 mencapai Rp99 miliar termasuk dengan pengadaan APD dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar mengingatkan agar besaran dana yang dicadangkan pada setiap tahunnya tidak menghambat pelaksanaan pembangunan.

“Komposisi pencadangan dana pilkada jangan sampai kemudian mengabaikan proses pembangunan,” kata kata Agil kepada Kabar6.com, Selasa (21/9/2021).

Karena ketika perda tersebut disahkan, maka konsekuensinya ujar Agil, setiap tahun harus menyisihkan sebagian anggaran yang telah disetujui oleh eksekutif dan legislatif.

“Nah ini yang kami harap tidak menghambat proses pembangunan, termasuk urusan penanganan Covid-19,” tegas politisi muda Partai Gerindra ini.

**Baca juga: HUT Lantas Bhayangkara ke-66, Satlantas Polres Lebak Kirim Sembako untuk Ponpes

Berapa besaran anggaran yang disisihkan pada setiap tahunnya, Agil menyebut nantinya berkembang pada saat pembahasan.

“Bagaimana skema penyisihannya nanti berkembang di sana. Kita kan perlu menghitung juga, kebutuhan Rp75 miliar itu dibagi 5 tahun anggaran yang proporsional,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email