oleh

Damkar Lebak Imbau Gedung Bertingkat punya Hydrant

image_pdfimage_print

Kabar6-Gedung/kantor bertingkat baik milik pemerintah maupun swasta di Kabupaten Lebak dimbau memiliki sarana Hydarant yang merupakan sistem salah satu pemadam kebakaran yang terhubung dengan sumber air yang bertekanan dan mendistribusikan air ke titik api.

“Sesuai dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan,” kata Kasi Damkar Lebak, Suparmin, Kamis (29/8/2019).

Sayangnya kata Suparmin, dari sekian banyak gedung/kantor bertingkat yang ada di Rangkasbitung, hanya beberapa perusahaan dan instansi yang sudah melengkapi dengan sarana tersebut.

“Gedung Setda, RS Kartini, RS Adjidarmo, PT Sejin, dan pusat perbelanjaan Rabinza. Itu berdasarkan catatan kami ya. PTPN VIII Kertajaya sudah ada, tetapi belum mengundang kami untuk melakukan uji kelayakan,” ungkap Suparmin.

Kata dia, jika perusahaan dan instansi sudah memasang Hydrant, seharusnya manajemen melaporkan dan meminta Damkar untuk melakukan uji kelayakan.

“Diuji coba apakah Hydrant itu berfungsi dengan baik atau tidak, dan kami bekali juga pegawai-pegawainya bagaimana menggunakannya,” terang Suparmin.

Selain Hydrant, sarana pemadam kebakaran lain yang minimal wajib dimiliki perkantoran atau gedung adalah Apar (Alat pemadam api ringan).

“Alat dan sarana ini untuk menanggulangi jika terjadi kebakaran. Sebelum ditanggulangi oleh kami, jadi bisa ditanggulangi terlebih dahulu. Sarana ini sangat penting,” jelasnya.

**Baca juga: Usai Dilantik, Legislator PSI Tangsel Buka Posko Pengaduan.

Pihaknya berharap, ke depan sarana Hydrant bisa dimasukkan ke dalam syarat dalam item-item yang harus dipenuhi dalam proses izin mendirikan bangunan.

“Harapan kami seperti itu, agar kebakaran bisa kita tanggulangi bersama, karena ini tanggung jawab kita semua,” imbuhnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email