oleh

Dalam Satu Bulan Polresta Tangerang Ringkus 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap 10 tersangka penyalahgunan narkoba jenis sabu, ganja sintesis dan obat keras.

Kesepuluh tersangka berinisial RA, SS, S, A, NHS, MR, ADG, R, SI dan FEF saat ini sudah meringkuk di sel tahanan polresta Tangerang untuk mempertangjawabkan perbuatannya.

“Jadi 10 orang ini diamkan Satresnarkoba selama bulan Oktober. Kesepuluh tersangka ini merupakan pengedar dan pengguna narkotika,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (3/11/2020).

Selain berhasil mengamankan sepuluh tersangka, lanjut Ade, anggota Satresnarokba juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain ganja, sabu-sabu, obat keras jenis tramadol dan hexamer.

“Dari sepuluh tersangka itu, dua diantaranya residivis kasus serupa dan pernah menjalani tahanan selama 4 tahun,” ujarnya.

Dalam kesempat itu, Ade menyampikan pesan bahwa peredaran narkotika dan obat keras bisa diputus dengan cara orang tua harus meningkatkan ketahanan keluarga. Artinya harus jaga anaknya dan beri perhatian dengan cukup jangan salah bergaul.

**Baca juga: Amankan Kakek di Kolong Jembatan Tigaraksa, Anggota Pol PP Menangis karena Iba.

Sebab, berdasarkan pengaku beberapa pengguna narkotika dan obat keras, mereka kurang perhatian dari keluarganya.

“Selain ketahanan keluarga, kami juga berharap peran serta masyarakat untuk ikut memberantas narkotika. Misalnya memberikan laporan kepolisi bila dilingkungan masyarakat ada pengedar narkotika,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email