oleh

Dalam Operasi Skala Besar, Tiga Pilar Turunkan Spanduk FPI Di Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga pilar jajaran Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penurunan spanduk atau atribut berukuran besar dan bergambar Ketua Umum Imam Besar Habib Rizieq Shihab dari From Pembela Islam (FPI).

Penurunan spanduk berukuran besar itu dilakukan pada saat tiga pilar jajaran Polresta Tangerang, Kosim 0510 Tigaraksa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan operasi skala besar di wilayah Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat Pelaksanaan Patroli Skala Besar (PSB) di Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Tim menemukan spanduk FPI, kemudian spanduk tersebut diturunkan.

“Saat pelaksanaan Patroli Skala Besar di Cikupa, kami menemukan Spanduk FPI, kami tiga pilar Polres, Dandim, Kasatpol PP, dan rekan rekan dari Resimen Brimob Kelapa Dua juga hadir, kemudian spanduk tersebut kami turunkan,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary, Rabu (30/12/2020).

Ade Ary menghimbau kepada masyarakat apabila masyarakat menemukan spanduk, atribut atribut yang berlogo FPI, mohon diinformasikan kepada Polres, Kodim, atau ke jajaran Pemda.

“Kami akan melanjutkan patroli berskala besar untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menyampaikan informasi bahwa kita selalu ada, selalu hadir di tengah tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman,” pungkas Ade Ary.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santoso saat di konfirmasi kabar6.com melalui pesan elektronik WhatsApp, Bambang Mardi mengirimkan SKB Ormas FPI.

“Tolong dibaca dulu ya,” jawab Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi.

Berdasarkan informasi yang tertuang dalam SKB Ormas FPI.pdf itu bahwa Pemerintah mengeluarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

**Baca juga: Bupati Tangerang Lantik dan Kukuhkan Pejabat di Lingkungan Setda

Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH – 14.HH . 05.05 Tahun 2020. Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020

Tentang, larangan kegiatan, penggunaan Simbol dan atribut serta penghentian kegiatan From Pembela Islam (FPI).(Han)

Print Friendly, PDF & Email