oleh

Dalam Kondisi Rusak, Aset Banten Sebesar Rp419 Miliar Akan Dihapus

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemprov Banten segera mengusulkan penghapusan aset atau barang milik daerah (BMD) dengan nilai mencapai Rp419,73 miliar.

Usulan dilayangkan lantaran BMD tersebut kini dalam kondisi rusak berat dan juga sebagai tindak lanjut dari arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut terungkap dalam acara sosialisasi tata cara pengusulan penghapusan BMD di lingkup Pemprov Banten di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (30/4/2019).

Pelaksana tugas (Plt) BPKAD Provinsi Banten, Dwi Sahara mengatakan, Pemprov Banten berupaya untuk meningkatkan tata kelola BMD, termasuk di SMA dan SMK negeri yang kini kewenangannya ada di Pemprov. Salah satu upayanya adalah melalui pengusulan penghapusan aset.

“Kami berupaya memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada waktu lalu. Ini juga untuk menjawab adanya pertanyaan di lingkungan unit sekolah, bagaimana mengelola BMD yang rusak berat atau penanganan bongkaran gedung dari rehabilitasi gedung sekolah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini saldo aset tetap Pemprov Banten per 31 Desember 2018 adalah senilai Rp 14,65 triliun. Kemudian dalam periode yang sama terdapat aset lainya dengan nilai Rp448,38 miliar dan diantaranya terdapat aset tetap dalam kondisi rusak berat senilai Rp419,73 miliar.

“Aset yang dalam kondisi rusak berat wajib untuk diusulkan proses penghapusannya dan ini menjadi perhatian BPK RI,” katanya.

Permasalahan aset, kata dia, setiap tahun selalu menjadi perhatian dari BPK. Kondisi itu jika dibiarkan maka akan menjadi semakin besar dan memerlukan waktu perbakan yang lama.

Oleh karenanya, Pemprov telah melakukan tindakan nyata dengan menggerakkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengusulkan penghapusan aset.

“Dengan upaya ini Insya Allah Provinsi Banten dapat menjadi yang terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Menciptakan kondisi baik dan tertib dalam mengelola aset untuk hasil terbaik yaitu opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dapat kita raih kembali,” ungkapnya.

Kepala Sub Bidang Penggunaan dan Pemanfaatan pada BPKAD Provinsi Banten Rahmat Pujatmiko mengatakan, melalui penghapusan BMD juga adalah upaya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Semua tahapan tentunya berlandaskan tertib administrasi, fisik dan hukum.**Baca juga: Satlantas Polresta Tangerang Bagikan Bunga dan Cokelat ke Pengendara.

“Untuk sosialisasi hari ini (kemarin-red) kami mengundang 120 orang yang merupakan pembantu pengurus barang unit sekolah Provinsi Banten,” tuturnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email