Kabar6-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak mengeluarkan imbauan kepada seluruh kantor urusan agama (KUA).
Surat imbauan bernomor 0081/kk.28.02.06/PW.00/01/2022 tertanggal 22 Januari 2022 yang ditandatangani Kepala Kemenag Lebak Badrusalam tersebut beredar di media sosial.
Dalam surat itu, setiap KUA diminta mengimbau kepada para calon pengantin yang akan melakukan proses pendaftaran nikah agar membawa tiga bibit pohon.
“Dalam pelaksanaan proses pendaftaran bagi calon pengantin pada KUA kecamatan, saudara untuk mengimbau kepada catin (Calon pengantin-red)/keluarga catin untuk membawa atau memberikan shodaqoh 3 buah bibit pohon besar,” bunyi poin pertama dalam surat tersebut.
**Baca juga: Pengusaha Tambak Udang di Lebak Komitmen Bereskan Izin
Bibit pohon yang dibawa oleh catin tersebut nantinya untuk ditanam di wilayah masing-masing.
“Dalam pelaksanaan titik penanaman bibit pohon tersebut, saudara agar berkoordinasi dengan camat dan kelurahan/kepala desa di wilayah kecamatan masing-masing,” tulis poin kedua dalam imbauan itu.(Nda)