oleh

Daftar Negara yang Terapkan Aturan Ketat Perihal Pemberian Nama Bayi

image_pdfimage_print

Kabar6-Nama adalah doa. Karena itulah tiap orangtua selalu akan memberikan nama terbaik untuk anak-anak mereka, agar sesuai dengan apa yang diharapkan, tentu saja sejumlah keinginan yang positif.

Namun tahukah Anda, ternyata ada beberapa negara yang menerapkan aturan untuk pemberian nama bayi. Artinya, jika dilanggar maka ada hukuman yang menanti. Melansir MSN, ini delapan negara yang dimaksud:

1. Jerman
Di Jerman, jenis kelamin anak harus bisa diketahui dari nama depannya. Nama yang dipilih pun tidak boleh mengandung unsur negatif yang bisa memengaruhi kesejahteraan anak. Selain itu, Anda tidak bisa menggunakan nama belakang, nama benda, atau nama produk tertentu sebagai nama depan.

Nama tersebut juga tergantung pada statistik vital, semacam kantor catatan sipil, di daerah tempat bayi Anda lahir. Jika otoritas setempat menolak nama bayi yang diusulkan, Anda masih bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut. Tapi jika kalah, Anda harus memikirkan nama berbeda.

Karena prosesnya yang rumit, kebanyakan orangtua lebih memilih nama-nama tradisional Jerman seperti Maximilian, Alexander, Marie, dan Sophie. Nama seperti Matti, ditolak sebagai nama untuk anak laki-laki karena tidak mengindikasikan gender. Sedangkan nama Legolas dan Nemo masih bisa disematkan untuk nama bayi laki-laki.

2. Swedia
Pada 1982, Swedia menerbitkan hukum penamaan untuk anak. Tujuannya, untuk mencegah keluarga yang tidak berasal dari darah bangsawan memberikan nama pada anaknya dengan nama-nama luhur.

Saat ini, nama-nama yang dirasa tidak cocok disematkan untuk nama anak juga dilarang diberikan. Misalnya saja, nama-nama yang bisa menyebabkan rasa tidak nyaman bagi yang menyandangnya atau nama yang diberikan tidak memiliki arti yang logis.

Nama depan harus dilaporkan ke kantor pajak terlebih dahulu. Jika ditolak, orangtua harus menyiapkan nama alternatif. Nama yang tidak diperbolehkan di Swedia adalah ‘Albin’ atau nama yang berawalan huruf ‘A’ karena itu merupakan simbol protes terhadap hukum penamaan. Adapun nama-nama lain yang ditolak di antaranya, Metalicca, Superman, Veranda, Ikea, dan Elvis.

3. Jepang
Di Jepang, bayi hanya boleh diberikan nama depan dan nama keluarga saja, kecuali untuk keluarga kekaisaran. Ada banyak nama kanji, tapi hanya kanji resmi yang dapat digunakan dalam pemberian nama bayi.

Tujuannya, untuk memastikan bahwa semua nama dapat dengan mudah dibaca dan ditulis oleh orang Jepang. Orang Jepang juga membatasi nama yang mungkin dianggap tidak pantas. Nama yang akan ditolak adalah Akuma yang berarti ‘iblis’.

4. Denmark
Undang-undang Nama Pribadi Denmark yang sangat ketat diterapkan untuk melindungi anak-anak dari nama-nama aneh yang mungkin dipikirkan oleh orangtuanya. Mereka hanya bisa memilih salah satu dari 7.000 nama yang sudah disetujui sebelumnya.

Jika Anda ingin memberikan nama anak yang tidak ada dalam daftar tersebut, Anda harus punya izin khusus dari gereja lokal dan harus ditinjau oleh otoritas setempat.

Undang-undang menyatakan, anak perempuan dan laki-laki harus memiliki nama yang menunjukkan jenis kelamin mereka. Orangtua juga tidak dapat menggunakan nama belakang sebagai nama depan, dan nama yang tidak biasa dapat ditolak. Adapun nama yang ditolak di antaranya adalah Anus, Pluto, dan Monkey. Sementara yang masih bisa diterima adalah Benji, Jiminico, Molli, dan Fee.

5. Islandia
Komite Penamaan Islandia yang dibentuk pada 1991 memberikan aturan dalam pemberian nama. Jika orangtua ingin memberi nama anaknya dengan nama yang tidak termasuk dalam Daftar Nama Nasional, mereka dapat meminta persetujuan dan membayar.

Sebuah nama juga harus melewati beberapa pemeriksaan untuk disetujui. Itu pun harus mengandung huruf dalam alfabet Islandia dan sesuai tata bahasa.

Pertimbangan lain termasuk apakah itu akan mempermalukan anak di masa depan dan seberapa baik dengan tradisi Islandia. Selain itu, nama harus spesifik gender, dan tidak ada yang bisa memiliki lebih dari tiga suku kata.

6. Selandia Baru
Undang-Undang Registrasi Kelahiran, Kematian, dan Pernikahan Selandia Baru pada 1995, tidak mengizinkan orang untuk memberi nama anak mereka apa pun yang bisa menyebabkan pelanggaran kepada orang lain, termasuk menyerupai gelar atau pangkat resmi. Adapun nama yang ditolak adalah Stallion, Yeah Detroit, Fish and Chips, Twisty Poi, Keenan Got Lucy, Fruit Sex, Setan, dan Adolf Hitler.

7. Tiongkok
Orangtua diminta untuk membuat nama bayi berdasarkan karakter huruf Tiongkok yang tersedia. Hal tersebut dilakukan agar nantinya memudahkan scanner komputer membaca kartu penduduk milik sang anak.

Orangtua secara teknis dapat memilih nama yang diberikan, tetapi angka dan simbol serta karakter non-Tiongkok tidak diperbolehkan. Bahkan pada 2000-an, orang-orang disarankan untuk mengganti nama mereka demi kepentingan kartu identitas nasional.

8. Norwegia
Orangtua tidak diperbolehkan menggunakan nama depan yang secara tradisional merupakan nama belakang atau nama tengah, kecuali keluarga Anda berasal dari luar budaya negara tersebut. Orangtua juga tidak diperbolehkan mengubah nama anak lebih dari sekali setiap sepuluh tahun.

Namun Anda hanya bisa mengganti nama belakang menjadi nama yang dimiliki lebih dari 200 orang. Bila pemilik nama tersebut hanya 200 orang atau kurang, Anda perlu meminta izin dari tiap orang dengan nama tersebut. ** Baca juga: Lucu, Monyet di India Terapkan Social Distancing Saat Makan

Unik, ya.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email