oleh

Daerah Diminta Buat Perda Khusus Utang ke Bank

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah daerah diminta untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur hutang piutang dengan pihak perbankan.

Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pembayaran iuran dari pihak BPJS Kesehatan kepada pihak Rumah Sakit (RS), sehingga kegiatan pengadaan barang di RS bisa terus berjalan lancar, tidak terpengaruh faktor kekurangan anggaran.

Termasuk menghindari temuan dan pertanyaan dari pihak terkait saat dilakukan audit keuangan.

Demikian hal itu dikatakan, Kepala BPJS Kesehatan Serang, Sofyeni, kepada Kabar6.com, Kamis (30/10/2019).

Kata Sofyeni, dengan dibuatkannya Perda tersebut, pihak RS bisa dengan leluasa mengajukan hutang kepada pihak bank saat kekurangan anggaran akibat faktor keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kepada pihak RS.

Untuk sistem pembayaran nanti, kata Sofyeni, pihak BPJS kesehatanlah yang akan menanggung pembayarannya atas hutang yang diajukan oleh pihak RS kepada pihak Bank tadi.

“Termasuk bunganya. Karena saat BPJS Kesehatan terlambat membayarkan iurannya kepada pihak RS, BPJS juga kena denda,” terang Sofyeni.

Malahan, kata Sofyeni, denda pembayaran yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan justru lebih besar jika dibandingkan dengan bunga yang dikenakan oleh pihak perbankan.

“Hutang yang diajukan pihak RS ke Bank biasanya sistem per enam bulanan,” katanya.

Menurutnya, untuk saat ini, baru Kabupaten Serang yang telah memiliki Perda sendiri yang mengatur hutang RS Drajat Prawiranegara kepada pihak perbankan.

Dirinya mengaku, kejadian keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kepada pihak RS, baru-baru ini saja terjadi karena disebabkan defisit anggaran.**Baca juga: Tunggakan Klaim BPJS Kesehatan Terjadi Hampir Disemua RS se-Banten.

“Keterlambatan terjadi hampir di semua Rs se-Banten, baik negeri maupun swasta,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email