oleh

Dadang Resmi Ditahan, Kejari Tigaraksa Kalah Cepat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang, akhirnya secara resmi ditahan Kejaksaan Agung RI dan mesti merasakan pengapnya sel penjara.

 

Sebelumnya, pascalebaran Juli 2014 lalu pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, juga menetapkan Dadang sebagai tersangka. Tapi prakteknya, lembaga di Gedung Bundar lebih cepat bertindak.

 

“Ya benar, tersangka D telah resmi ditahan malam ini,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejaksaan Agung RI, Tony Spontana lewat pesan singkat yang diterima kabar6.com, Senin (29/9/2014).

 

Sebelum digelandang ke sel penjara, kata Tony, Dadang sempat menjalani pemeriksaan sampai 9 jam. Kemudian, Tony jelaskan, sekitar pukul 19.15 akhirnya Dadang resmi ditahan.

 

Ketika keluar gedung, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu tampak mengenakan kemeja warna merah maroon. Dadang memilih bungkam dari berondongan pertanyaan yang diajukan awak media saat menuju mobil tahanan. Ia hanya mengumbar senyuman tipis.

 

Selanjutnya Dadang masuk ke dalam mobil tahanan warna silver menuju penjara. “Penahanan ini untuk lebih memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga untuk pengembangan kasus serupa,” terang Tony.

 

Terkait penahanan ini, Dadang disangkakan telah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan bangunan puskesmas di Kota Tangsel. Konspirasi jahat berupa korupsi berjamaah ini telah merugikan kas daerah.

 

Hingga kini tim ahli Kejaksaan Agung RI masih menghitung total kerugian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel Tahun Anggaran 2011-2012. **Baca juga: Tiga Kandidat Sekda Tangsel Ada di Banten

 

Penyidik lebih dulu menetapkan tersangka Dadang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.(yud)

Print Friendly, PDF & Email