oleh

Dadang Jadi Tersangka Lagi, Dewan Tangsel “Tiarap”

image_pdfimage_print

Kabar6-Kalangan legislator menyiratkan sikap cuci tangan atas mencuatnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Padahal mereka memiliki andil dalam pengawasan dan menganggarkan program kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Bekas koordinator Komisi II DPRD Kota Tangsel, Tb Bayu Murdani, bungkam saat dimintai tanggapannya terkait penetapan Kepala Dinkes Dadang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Hingga berita ini diturunkan Kamis (14/8/2014), politikus sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel yang kembali melenggang ke kursi Dewan itu tidak merespon pesan singkat yang dilayangkan kabar6.com ke sambungan selularnya.

Terpisah, bekas Ketua Komisi II Siti Chadijah, mengaku hanya menunggu perkembangan proses penyidikan yang dilakukan aparat Korps Adhyaksa.

Mantan punggawa pada alat kelengkapan dewan yang membidangi masalah ekonomi dan kesejahteraan rakyat itu mengaku prihatin atas kasus yang ada.

“Semoga bisa diambil hikmahnya,” terang politikus asal Partai Keadilan Sejahtera ini saat dihubungi lewat pesan singkat, kemarin.

Saat disinggung ihwal informasi bahwa kasus itu akan menyeret nama lain sebagaimana pernyataan yang dilontarkan penyidik Kejaksaan Negeri Tigaraksa, anggota dewan itu hanya berujar semoga masalah itu bisa tuntas dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Diberitakan kabar6.com sebelumnya, Kejaksaan Agung RI terlebih dulu menetapkan Dadang sebagai tersangka. Lembaga negara di Gedung Bundar itu mengendus telah terjadi penyelewengan keuangan negara atas pengadaan lahan dan bangunan gedung Puskesmas di sejumlah titik lokasi di Kota Tangsel.

Kemudian, pada Senin (4/8/2014) lalu, menyusul Kejaksaan Negeri Tigaraksa menetapkan Dadang sebagai tersangka dalam proyek pengadaan Alkes dan Alked berupa, kursi untuk klinik gigi, analyzer darah, verloz bed, tensi meter dan lainnya. **Baca juga: Pengemudi Honda Freed Terancam Dijerat Pasal Berlapis.

Maju Ambarita Cs menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dalam proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangsel dan APBN tahun 2010, dengan pagu anggaran senilai Rp 10,6 miliar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email