oleh

Cynthiara Alona Ditipu Kontraktor Abal-abal

image_pdfimage_print

Kabar6-Model majalah dewasa, Cynthiara Alona (29), membeberkan kronologis kasus penipuan investasi yang menimpanya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (5/5/2015) sore.

Ya, kasus itu melibatkan dua terdakwa, yakni Bambang Pratama dan Katiman. Namun, mereka disidangkan secara terpisah, dengan agenda sidang yang berbeda juga.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang dan Jaksa Penuntut Umum (JPu) Taufik, Cynthiara menjelaskan ihawal kronologis peristiwa penipuan itu terjadi.

Berawal saat perkenalannya dengan Katiman yang merupakan pemborong yang mengerjakan pembangunan kos-kosan miliknya di Komplek Deplu, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Juni 2014 lalu.

Kemudian, lanjutnya, Katiman menawarkan kepadanya untuk memberikan investasi sebesar Rp 1,2 miliar kepada seorang kontraktor, yakni Bambang Pratama untuk proyek renovasi Rumah Sakit Pertamina Jakarta.

“Saya dijanjikan keuntungan dalam 3 bulan. Uang tersebut dikembalikan 100 persen ditambah keuntungan Rp 300 juta, sehingga saya mendapat Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Dia pun diberikan jaminan satu sertifikat mobil Alphard dan dua sertifikat tanah. Dan, untuk meyakinkan Cynthiara, Katiman mengatakan bahwa Bambang merupakan seorang kontraktor terpandang dan terkenal.

“Awalnya saya percaya saja. Saya pun membuat surat kontrak kerja sama melalui perusahan saya PT Kejayaan Indah Alona. **Baca juga: DPRD Kota Tangerang Bantah Bagi-bagi Proyek.

Lalu, lanjut Alona, saya memberikan uang tiga kali. Dua kali dengan tranfer sebesar Rp240 dan Rp500 juta, dan sekali lagi saya kasih cash Rp 10 juta,” katanya.

Dua minggu kemudian, Cynthiara baru mengetahui adanya masalah. Sertifikat yang dijaminkan bukan atas nama Bambang atupun Katiman. Dia pun mengecek kebenaran soal proyek renovasi ke RS Pertamina dan ternyata tidak ada.

“Akhirnya pas Katiman minta uang lagi, saya stop. Saya minta uang yang Rp750 juta dikembalikan. Tapi mereka mengelak bahwa uang tersebut sudah dibelikan bahan material bangunan,” tukasnya.

Namun Cynthiara tetap memaksa agar uangnya dikembalikan. Bambang dan Katiman pun berjanji mengembalikan uang tersebut dalam tempo dua minggu.

Tapi setelah batas waktu yang ditentukan, Kontraktor abal-abal tersebut malah tisak bisa dihubungi. Akhirnya, Alona melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.

Sementara, terdakwa Katiman tidak mengelak saat ditanya ketua majelis hakim soal keterangan saksi. Dia membenarkan semua keterangan sambil mengangguk.

Akhirnya hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu, 13 Mei 2015.(ges)

Print Friendly, PDF & Email