oleh

Cynthiara Alona Cs Didakwa 10 Tahun Penjara, Kajari Kota Tangerang Turun Langsung

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa dugaan kasus prositusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona. Cynthiara Alona dengan dua rekannya AA dan DA didakwa hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam pembacaan dakwaan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021) digelar secara tertutup.

Hakim Ketua agenda persidangan itu adalah Mahmuriadin, dengan anggota I Arif Budi, dan anggota II Fathul Mujib.

Mereka didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ucap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Dapot mengatakan, persidangan tersebut digelar secara virtual karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung. Selain itu, sidang selanjutnya yang digelar pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.

**Baca juga: BST di Kota Tangerang Tersalurkan Sudah 93 Persen

Dalam sidang lanjutan tersebut, direncanakan ada 3-4 orang yang akan menjadi saksi.

“Kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi. Kami rencana saksi kurang lebih tiga-empat orang,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email