oleh

Curi Rahasia Penerbangan, Pria Tiongkok Ini Terancam Penjara 60 Tahun dan Denda Puluhan Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang perwira intelijen Tiongkok bernama Xu Yanjun, dinyatakan bersalah atas lima tuduhan yang berkaitan dengan spionase ekonomi dan pencurian rahasia dagang penerbangan.

Yanjun dihukum di pengadilan AS karena merencanakan mencuri rahasia dari perusahaan penerbangan. Pria itu, melansir businessstandard, menghadapi hukuman 60 tahun penjara dan denda lebih dari Rp72 miliar. Yanjun, menurut pernyataan departemen kehakiman AS, adalah anggota senior Kementerian Keamanan Negara cabang Jiangsu, sebuah badan yang bertanggung jawab atas kontra-intelijen, intelijen asing, dan keamanan internal. Ia dituduh menargetkan karyawan di beberapa perusahaan yang berbasis di AS, di antara negara-negara lain setidaknya sejak 2013.

Yanjun mengatur agar karyawan GE Aviation melakukan perjalanan ke Tiongkok pada 2017 untuk memberikan presentasi di universitas, membayar biaya, perjalanan dan uang saku. Tahun berikutnya, Yanjun meminta informasi ‘spesifikasi sistem, proses desain’ kepada pakar.

Dengan kerja sama dari perusahaan, yang bekerja dengan FBI, karyawan tersebut mengirim email kepada Yanjun dokumen dua halaman yang diberi label memiliki informasi sensitif. Selanjutnya, Yanjun meminta karyawan tersebut untuk mengirim salinan direktori file untuk komputer yang dikeluarkan pekerjaannya.

Dia juga mencoba mengatur untuk bertemu dengan karyawan tersebut di Belgia, yang akhirnya berujung pada penangkapannya. ** Baca juga: Nahas, Mr P Milik Pria Belanda Ini Membusuk Dipatok Kobra Saat Duduk di Toilet

“Bagi mereka yang meragukan tujuan sebenarnya dari (Tiongkok), ini harus menjadi peringatan,” kata Alan Kohler, Asisten Direktur FBI. “Mereka mencuri teknologi Amerika untuk menguntungkan ekonomi dan militer mereka.”

Yanjun pertama kali ditangkap di Belgia pada 2018, dan mungkin merupakan agen Tiongkok pertama yang diekstradisi ke AS untuk diadili. Pihak berwenang Tiongkok belum berkomentar secara terbuka tentang putusan pada Jumat (5/11) lalu.

Beijing sebelumnya telah menolak tuduhan itu, dengan mengatakan tidak ada dasar untuk tuduhan itu.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email