Kapolsek Tangerang Kota, Komisaris Bambang Gunawan mengatakan, kedua pemulung tersebut, masing-masing berinisial AM (30) dan MJ (32). **Baca juga: Kantor Kelurahan Jurang Mangu Barat Dibobol Maling.
“Keduanya hendak mencuri pagar di rumah nenek Marlina (75). Namun, aksinya diketahui pemilik rumah, setelah salah seorang pelaku menjerit akibat tertimpa reruntuhan tembok batu. Hingga, pemilik rumah meneriaki keduanya maling,” ujar Kapolsek.
Warga yang berdatangan ke lokasi kemudian mengepung dan meringkus kedua pelaku. Beruntung polisi cepat datang kelokasi, dan langsung mengamankan kedua pelaku sebelum warga bertindak lebih jauh.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 364 KUHP tentang tentang pencurian ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.(arsa)