oleh

Curi Kotak Amal di Cikupa Sembunyi ke Minimarket

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi meringkus pelaku pencurian kotak amal milik Musholla Ikhwanul Muslimin Perumahan Mediterania, Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial MAA, 20 tahun, diduga sudah sering beraksi.

“Tersangka ditangkap sesaat pengurus mushola melaporkan peristiwa itu. Tersangka di tangkap di salah satu minimarket yang lokasinya tidak jauh dari mushola,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Jumat, (22/7/2022).

Romdhon menerangkan, pelaku memasuki mushola kemudian merusak besi teralis yang di dalamnya terdapat kotak amal. Kemudian, kotak amal dibongkar paksa oleh tersangka.

Pelaku kemudian meninggalkan mushola menuju minimarket. Tak lama kemudian, pengurus mushola mendapati kotak amal sudah rusak. Pengurus mushola langsung memeriksa rekaman kamera CCTV. Setelahnya, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.

“Uang sebesar Rp. 3.891.000, yang ada di dalam kotak amal kemudian diambil oleh tersangka dan disembunyikan di dalam sarung yang juga dicuri dari mushola itu,” ujarnya.

Romdhon menyatakan, berbekalkan laporan seperti bukti petunjuk rekaman kamera CCTV, petugas langsung melakukan pengejaran. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di dalam minimarket.

**Baca juga: Benahi Genteng Bocor Pria di Kosambi Tangerang Kritis

Tersangka berikut barang bukti pun kemudian digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email