oleh

Curi HP, Driver Ojol Dibebaskan Melalui Keadilan Restoratif

image_pdfimage_print

Kabar6Sandi Saputro bin Misno (32) bekerja menjadi driver ojek online setiap harinya demi menghidupi istri serta anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun. Sebagai driver ojek online, handphone menjadi salah satu benda penting yang harus dimiliki guna menerima penumpang. Namun, handphone yang dimiliki oleh Sandi  sering bermasalah seperti mengalami kelambatan (lemot). Akibat keadaan ekonomi,ia tidak memiliki biaya yang cukup untuk memperbaiki atau membeli handphone baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, peristiwa berawal pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 14.30 WIB, Sandi yang saat itu sedang mengambil pesanan makanan dari seorang customer, melihat sebuah handphone merk Samsung A71 milik korban Diah Istriningtyas terletak di atas meja di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana JaIan Merdeka Timur Kecamatan Klojen Kota Malang. Mengingat kondisi handphone-nya yang sudah bermasalah sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, Sandi  tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban.

**Baca Juga: Komplotan Maling Motor Beraksi di Bencongan Kelapa Dua

“Akibat perbuatannya tersebut, Sandi ditetapkan  sebagai tersangka  disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam harus berpisah dengan anak perempuannya yang masih balita. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (10/10/2022).

Dijelaskan, Ketut, setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui alasan tersangka mencuri, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko serta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Pada Jumat 23 September 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan langsung oleh istri tersangka, keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, tersangka Sandi menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai.

“Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,”imbuhnya.

Kini Tersangka Sandi telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 06 Oktober 2022. Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (red)

 

Print Friendly, PDF & Email